MetroMediaNews.co – Beredarnya surat yang mengatasnamakan warga masyarakat Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan tentang adanya dugaan tindak pindana Korupsi yang dilakukan secara jamaah, kian jadi perhatian publik.
Dalam isi Surat tersebut, warga masyarakat meminta kepada Bupati Kabupaten Sukabumi untuk menugaskan Tim Investigasi untuk turun langsung dan kroscek tentang raibnya Dana Desa (DD) senilai Rp311 juta.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Desa Kalibunder Periode (2013-2019) dan PJS Desa Kalibunder Periode (Juni-Desember 219), yang diduga korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan PJS Kepala Desa, serta Camat Kalibunder. Karena dalam hal ini Camat terkesan menutup nutupi penyimpangan Dana Desa tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kalibunder Periode (2019-2024) Dede Adang Ristandi mengatakan, untuk permasalahan ini sudah dimusyawarahkan dengan Camat dan Kabid Keuangan Asset Desa DPMPD Kabupaten Sukabumi (Dudung Abdullah SH. MM), dengan kesepakatan akan diselesaikan oleh para pihak yang menggunakan keuangan tersebut.
“Padahal permasalahan ini sudah dimusyawarahkan dengan para pihak terkait, tetapi hingga saat ini belum diselesaikan. Kami selaku Kepala Desa yang melanjutkan tidak bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Kalibunder Dede Junaedi menuturkan, terjadi kelalaian dalam pengelolaan keuangan Desa Kalibunder yaitu dengan banyaknya pengeluaran non budgeting/diluar rencana anggaran.
Berikut data dan rincian pengeluaran non budgeting/diluar rencana anggaran yang diterima awak media.
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Iuran BPJS Ketenaga Kerjaan Tahap II sebesar Rp16.138.000,-/ Operasional RT/RW Tahap II Rp29.250.000,-
2. Bidang Pembangunan, Insentip Kader Posyandu Tahap II Rp27.500.000,-/ Insentip Guru Paud/Guru Ngaji Tahap II Rp24.400.000,-/ Pipanisasi Air Bersih Ciseureuh Tahap II Rp34.975.000,-/ Drainase Ciseurueuh Tahap II Rp45.170.000,- Jumlah Keseluruhan Sebesar Rp128.045.000,-.
“Anggaran tersebutlah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Oyo Kostaman,” jelas Dede.
3. Untuk Tahap Ketiga Bidang Pembangunan, Insentip Kader Posyandu sebesar Rp38.500.000,-/ Insentip Guru Paud dan Guru Ngaji Tahap III Rp37.800.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pengadaan Bibit Buahbuahan Tahap III Rp15.000.000,-/ Pengadaan Mesin Penggilingan Padi Tahap III Rp27.500.000,-/ Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Tahap III Rp8.692.800,-/ Peningkatan Kapasitas BPD Tahap III Rp.5.000.000,-
“Dari keseluruhan Dana Tahap III Sebesar Rp132.492.800,- tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PJS Desa Kalibunder Tatang Sadili A.Md,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Camat Kalibunder Chaerul Ichwan S.STP menjelaskan, permasalahan ini belum selesai dan para pihak yang bermasalah sudah berulangkali kami bawa ke Kantor DPMPD Kabupaten untuk sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan ini, mengingat sudah lebih sembilan bulan Berita Acara pelaksanaan monitoring RAPBDES dibuat.
“Berita acara tersebut memuat pernyataan para pihak yang menggunakan dana, bahwa dana tersebut akan dikembalikan/di SILPA kan (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pada rekening Desa Kalibunder paling lambat 31 Desember 2019, tetapi sampai saat ini belum dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy R