MetroMediaNews.co – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, PJS Kepala Desa, dan Camat Kalibunder.
Ketua Setda KPK JABAR, E. Suhendi atau dikenal dengan sebutan Uyut Menyan mengatakan, dari paparan Kaur Keuangan Desa Kalibunder Dede Junaedi yang mengakui terjadinya kelalaian dalam pengelolaan keuangan Desa Kalibunder dengan banyaknya pengeluaran non budgeting/diluar rencana anggaran, tentunya itu sudah sangat jelas.
“Ada anggaran sebesar Rp128.045.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Oyo Kostaman. Dan juga anggaran sebesar Rp132.492.800,- tidak dapat juga dipertanggung jawabkan oleh PJS Desa Kalibunder Tatang Sadili,” ucapnya.
Ironisnya, kata Suhendi, para pihak yang bersangkutan sudah sudah lama dipanggil dan melakukan musyawarah, namun kenyataannya sudah hampir sembilan bulan masalah ini tidak kunjung selesai.
“Perbuatan tersebut diduga sudah melanggar pasal 2,3,8 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Kami berharap aparat penegak hukum Kepolisian ataupun Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya hukum yang dapat memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy R















