Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

×

Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Sebarkan artikel ini
69 Pengunjung

METROMEDIANEWS, PEKANBARU – Jaringan narkoba internasional berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Riau. Ada 5 tersangka ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

“Satu pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melarikan diri. Setelah mendapat perawatan, akhirnya satu pelaku meninggal dunia,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Hariono kepada awak media saat Press Konference diaula Dit Res Narkoba, Selasa (26/2/2019).

Disampaikan Hariono, dalam kasus jaringan narkoba internasional ini melibatkan 5 orang pelaku warga Kabupaten Bengkalis dan barang bukti yang diamankan ada 4 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.

Ke lima pengedar narkoba itu adalah, Nazrul (21), Hendra (30), Wahyudi (25), Rafin (24) dan Muh Sazi (26). Seluruh pelaku ini berasal dari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Mereka menampung narkoba yang dikirim dari Malaysia.

“Barang buktinya sabu dibungkus dalam 4 kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China,” terang Hariono.

Hariono menjelaskan, penggerebekan ini mereka lalukan pada Jumat (22/2) pukul 01.00. Operasi ini dipimpin Wadires Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi dan Ipti Yoyok Iswandi.

“Kita menerima laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke perairan Pambang di Bengkalis. Setelah itu dilakukan pengembangan mencari para pelaku,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah, pelaku atas nama Muh Sazi alias Yadi terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dilakukan penembakan pelumpuhan karena berusaha kabur. Hanya saja belakangan pelaku akhirnya tewas.

“Dalam kasus ini kita sudah akan melengkapi berkasnya untuk segera dikirim ke JPU. Selain itu membawa barang bukti ke BPOM untuk uji Labfor,” ucap Hariono.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.(Effendi Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *