Seperti diketahui, lanjut Sinaga, berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan didapat bahwa karyawan di CV Cahaya Mandiri tidak digaji, tapi hanya mendapat persentase dari setiap ART yang keluar diambil majikan dengan mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu.
“Di ambil dari kampung dengan biaya Rp1,5 juta ke sponsor yang membawanya, kemudian disalurkan ke majikan sebesar Rp3 juta. Akan tetapi, kejelasan uang yang Rp3 juta tidak ada dalam catatan adminitrasi. Sudah sangat jelas ini masuk dalam modus perdagangan manusia (Human Trafficking),” ucapnya.
Selain itu, lanjut Sinaga, CV tersebut yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan hanya pemilik dan istrinya. Sedangkan para karyawan, baik ojek yang jemput antar maupun bagian admin tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian CV ini, baik tempat penampungan dan tempat pelatihan nya satu atap, yang mana dalam Undang Undang Ketenagakerjaan sudah menyalahi aturan.
Ia menambahkan, menurut Adi selaku pemilik penampungan bahwa keberadaannya sudah di laporkan ke pada ketua RT/RW dan Lurah Kalideres. Namun dalam hal ini mereka membiarkan dan terkesan melindungi, bukan nya mengingatkan untuk tidak berkerumun guna menghindari penyebaran wabah Covid-19.
“Katanya sudah lapor ke Ketua RT/RW dan Lurah, tapi kenapa terkait pelaksanaan PSBB Transisi ini dibiarkan. Ada apa dengan Ketua RT/RW dan Lurah???. Jadi sudah jelas, CV tersebut tidak hanya melanggar PSBB transisi dan tidak mengindahkan aturan pemerintah, tapi juga sudah menyalahi Undang Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu harus ada tindakan tegas dari Disnakertrans. Bila perlu cabut saja izinnya,” tandasnya.














