HOME

Gabungan Ormas dan LSM Desak Gubernur Lampung Cabut Ijin Operasional Pengerukan Pasir Hitam Anak Krakatau

94
×

Gabungan Ormas dan LSM Desak Gubernur Lampung Cabut Ijin Operasional Pengerukan Pasir Hitam Anak Krakatau

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Lampung – Gerakan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak Gunung Krakatau yang tergabung dari 13 elemen ormas dan LSM menggeruduk Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (10/2/2020).

Dalam orasi nya mereka menuntut agar operasional penambangan dan pengerukan pasir hitam Gunung Anak Krakatau (GAK) yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Indonesia Perkasa (LIP) agar segera di cabut seluruh izin oprasionalnya.

Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung tersebut, mereka menuntut hak masyarakat khususnya Lampung Selatan agar aktifitas penambangan pasir hitam GAK oleh PT LIP itu dicabut dan dihentikan sekarang juga.

Sekjen Laskar Inti Bersatu Antar Suku (LIBAS) M Yandi mengatakan, sejak dari awal kami tetap konsisten dan tidak setuju serta menolak segala aktifitas penambangan pengerukan pasir hitam oleh PT LIP tersebut.

“Hari ini ormas LIBAS untuk ke dua kalinya hadir disini menuntut agar Gubernur Lampung segera mencabut seluruh izin nya sekarang juga,” ujar M Yandi.

Lanjut M Yandi, kami ormas LIBAS mewakili masyarakat Lampung Selatan sebelum nya sudah berorasi dan ini yang ke dua kali ini dilakukan.

“Kami merasa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tidak serius dan bersunguh sungguh untuk membela masyarakat dalam proses penghentian oprasional penambangan pasir hitam di Kawasan GAK yang terbukti dapat menimbulkan bencana tsunami seperti tahun lalu,” katanya.

Ia menambahkan, kenapa seorang Gubernur tidak punya keberanian untuk membela warga nya, bahkan terkesan tunduk dengan cukong korporasi yang dapat menimbulkan bencana tsunami kembali.

“Ini jeritan dari seluruh masyarakat Lamsel, namun terkesan kami tidak mendapatkan hasil jawaban yang memuaskan dari seorang Gubernur Lampung ini. Makanya kami kembali lagi kesini bersama dengan gabungan 13 elemen,” tuturnya.

Dalam orasi damai yang dilakukan oleh 13 elemen tersebut sempat terjadi gesekan antar lembaga yang mana banyak dari mereka merasa tidak puas dan sangat menyayangkan dengan kesepakatan yang diterima oleh mereka.

Ketua DPD Ormas LIBAS, Iswanto menegaskan, bahwa sangat menyayangkan dalam kesepakatan oleh pihak elemen tidak terima hanya mengambil keputusan di satu pihak.

“Kami datang kesini dengan 13 elemen, untuk menuntut dan memperjuangkan hak masyarakat banyak, tapi apa yang kami dengar dan terima hari ini seakan-akan kami ini dianggap tidak ada untuk mencapai kesepakatan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menemui ribuan masa di depan gedung DPRD dan menyampaikan, bahwa jika permintaan masyarakat harus hari ini dicabut izin nya, ditakutkan akan mengganggu investasi yang diluar bermasalah.

“Secara administrasi mereka PT LIP atau apapun itu tidak akan beroperasi lagi sampai kita tunggu bulan ini tanggal 26 Februari 2020,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *