PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

1049
×

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Polres Cianjur tangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan empat orang korban dari Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulayana menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang kali ini merupakan penangkapan yang ke empat kali dalam satu bulan terakhir.

“Kedua pelaku yaitu HP (30) dan D (22) serta empat orang korban tersebut ditangkap juga diamankan pada Senin, (10/2/2020) malam,” ujar Kompol Jaka Mulayana kepada awak media saat menggelar press conference di Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).

Selain menangkap pelaku dan korban perdagangan orang, sejumlah barang bukti satu unit kendaraan roda empat nopol F 1835 YG, enam buah ponsel dan sejumlah uang diamankan.

“Para pelaku tersebut menjajakan para korban dengan cara berkeliling mengunakan kendaraan roda empat, di Kawasan Vila Kota Bunga, Kecamatan Cipanas, kepada sejumlah turis asing,” ucapnya.

Menurutnya, para korban dibandrol dengan harga mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per malam kepada para wisatawan asing asal Timur Tengah yang sedang berlibur di Kawasan Villa Kota Bunga.

“Atas perbuatannya kedua pelaku itu dikenakan pasal 2 dan 10 UU 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Melati seorang korban mengungkapkan, jika sedang ramai dalam satu malam bisa mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per malam.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *