MetroMediaNews.co – Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, yaitu HA dan AS. Kedua pelaku bersekongkol untuk menerbangkan 15 korban untuk menjadi buruh imigran di Timur Tengah secara ilegal.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Berdasarkan kronologinya, polisi menyelidiki pekerjaan kedua tersangka yang akan memberangkatkan 15 orang untuk menjadi TKW di Timur Tengah. Namun, kedua tersangka tidak memiliki dokumen resmi terkait pemberangkatan TKW itu.
“Kami jajaran Polres Cianjur berhasil menggagalkan perdagangan orang yang terjadi di Villa Puncak Resor Nomor 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jumat (15/11/2019) kemarin. Dari 15 korban yang ada, empat di antaranya merupakan warga Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.

Menurutnya, 15 korban perdagangan orang tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda. Empat orang warga Kabupaten Cianjur, satu orang Warga Kabupaten Lombok. Satu orang warga Kabupaten Cirebon, satu orang warga Kabupaten Bandung Barat.
“Kemudian, tiga warga Kota Tangerang, tiga orang warga Kabupaten Karawang, satu orang warga Kabupaten Sukabumi, dan satu orang warga Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, 15 korban beserta dua orang tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Selain itu kedua tersangka akan dikenai denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelasnya.
Diakuinya para pelaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi para korban dapat bekerja di Timur Tengah. Para pelaku diduga akan memberangkatkan para korbannya untuk menjadi tenaga kerja di Timur Tengah.
“Tapi proses pemberangkatan mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (Ilegal),” ujar Juang.
Selain terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 8 lembar KTP asli milik korban calon tenaga kerja wanita, 3 buah surat keterangan calon tenaga kerja wanita, satu kendaraan Toyota Avanza warna putih nomor polisi A-1497-PF, satu kendaraan Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B-1970-TJE, dan sejumlah kartu perbankan milik terduga pelaku.
“Terduga itu menampung para korbannya di Villa Puncak Resor Nomor 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, sebelum mereka diberangkatkan ke Timur Tengah,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Farhaan MR
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















