SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Petugas Gabungan Gelar Razia Tempat Hiburan, Polisi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

112
×

Petugas Gabungan Gelar Razia Tempat Hiburan, Polisi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu(20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Cianjur menjelaskan, tersangka DK (39), diamankan di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kampung Sukajadi RT 09/01 desa Sukanagara, kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, NY (26) beralamat di Kampung Leles RT 01/04 desa Sukamanah, kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dan R (22) beralamat di Kampung Pasir Nangka desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany menambahkan, “Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Red
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *