PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Petugas Gabungan Gelar Razia Tempat Hiburan, Polisi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

145
×

Petugas Gabungan Gelar Razia Tempat Hiburan, Polisi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu(20/6/2020) malam.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Cianjur menjelaskan, tersangka DK (39), diamankan di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kampung Sukajadi RT 09/01 desa Sukanagara, kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, NY (26) beralamat di Kampung Leles RT 01/04 desa Sukamanah, kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dan R (22) beralamat di Kampung Pasir Nangka desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany menambahkan, “Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Red
Penulis: Jay

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *