MetroMediaNews.co|Jakarta – Kepolisian Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil menangkap AR (26) Warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu, Bekasi, atas kasus perampasan ponsel seorang polisi di Trafic Light.
Kejadian itu ditenggarai karena pelaku tidak terima ditilang petugas karena mengendarai kendaraan di Jalur Busway.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono mengatakan, bahwa korban Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di Traffic Light Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat tiba tiba melihat kendaraan roda empat bernopol Bisa 1467 KZG melanggar rambu masuk Jalur Busway dari arah tol menuju selatan putar balik ke Traffic Light Relasi.
Melihat hal tersebut kemudian korban Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.
“Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada MetroMediaNews.co, Selasa (11/2/2020).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy menambahkan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.
“Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian saya bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi,” ungkap Ardhy.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif sama petugas dan saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













