HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Nekat, Seorang Pria Rampas Ponsel Petugas, Akhirnya Dibekuk Polisi

68
×

Nekat, Seorang Pria Rampas Ponsel Petugas, Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Kepolisian Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil menangkap AR (26) Warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu, Bekasi, atas kasus perampasan ponsel seorang polisi di Trafic Light.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kejadian itu ditenggarai karena pelaku tidak terima ditilang petugas karena mengendarai kendaraan di Jalur Busway.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono mengatakan, bahwa korban Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di Traffic Light Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat tiba tiba melihat kendaraan roda empat bernopol Bisa 1467 KZG melanggar rambu masuk Jalur Busway dari arah tol menuju selatan putar balik ke Traffic Light Relasi.

Melihat hal tersebut kemudian korban Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.

“Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada MetroMediaNews.co, Selasa (11/2/2020).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy menambahkan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

“Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian saya bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi,” ungkap Ardhy.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif sama petugas dan saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *