MetroMediaNews.co|Jakarta – Polisi mengamankan dua pemuda asal Purwakarta, Jawa Barat, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
DS bin TA (37) dan DR bin DG (38) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah parkiran Indomaret di Jalan Panjang, H Domang, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono mengatakan, bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berangkat atas informasi tersebut pada hari Selasa (10/3/2020) pukul 22.00 WIB, polisi melakukan analisa dan lidik.
Setibanya dilokasi parkiran Indomaret H Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan dan sedang dalam keadaan mabok dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 1 buah paket sabu dengan berat brutto 0,46 gram dan setelah dilakukan pengembangan anggota menemukan kembali 1 buah paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang disimpan pelaku di bawah jok mobil Honda Brio.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan jaringan narkoba tersebut, karena yang kita amankan dalam jumlah yang fantastis” ujar Kompol Sigit.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy, menambahkan, bahwa berdasarkan informasi narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan kali ini merupakan narkoba dengan kualitas nomor 1 yang dikemas dalam bungkus teh cina.
“Diketahui rencananya sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” kata AKP Achmad Ardhy.
Ia menambahkan, “Selain narkoba kami turut mengamankan 1 buah tas slempang merk Eiger, 1 unit kendaraan roda empat merk Honda Brio, 2 buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” ucapnya.
Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Red
Penulis: Mohammad Nur













