Alhasil, ke lima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti, dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.
(Dedy)













