PEMALANG – Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke -81 tahun 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pemalang menggerakkan warga untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap lingkungan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Langkah ini dilakukan agar semangat kemerdekaan terasa di setiap sudut desa hingga perkotaan, Himbauan pemasangan bendera Serentak tersebut , menurut kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo untuk mengingatkan warga akan pentingnya rasa Nasionalisme dan sejarah penting berdirinya Republik ini,
“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026, Bendera Merah Putih agar dipasang Serentak,baik di halaman kantor Pemerintah, Kantor Swasta maupun di sekolah -sekokah dan Rumah Warga,”ujar Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya,pada Sabtu (25/7 ).
Lebih lanjut dirinya menuturkan, Pemasangan bendera merah putih jelang HUT RI bukan hanya sebagai Seremonial saja,akan tetapi ada makna jauh lebih penting yang perlu diketahui bersama,akan betapa beratnya para Pejuang terdahulu menegakan sang saka merah putih terus berkibar,
“Mengajak masyarakat menghormati jasa pahlawan lewat simbol Merah Putih, Menciptakan suasana Patriotisme pada setiap individu dengan adanya kibaran merah putih dimana mana,” tutupnya.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta diperkuat melalui Surat Edaran resmi Menteri Sekretaris Negara yang diterbitkan setiap tahun menjelang HUT RI. (Ragil)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











