Metromedianews.co – Polres Aceh Besar melaksanakan kegiatan pengecekan dan imbauan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Hukum Polres Aceh Besar dalam rangka mengantisipasi kecurangan dalam penjualan BBM dicampur dengan Air, Jumat (29/03/2024).
Kapolres Aceh Besar Dhani Catra Nugraha S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa pengecekan ke beberapa SPBU tersebut dilakukan dalam rangka memastikan tidak adanya praktek kecurangan juga pengurangan volume atau pencampuran bahan bakar minyak dengan air, ucap Kapolres.
Adapun Beberapa SPBU yang di cek antara lain SPBU Aneuk Galong Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar, SPBU Indrapuri Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, serta SPBU Alue Glong Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.
Pada kesempatan tersebut Personel Polres Aceh Besar memberikan Himbauan kepada pemilik dan pengelola serta petugas SPBU agar tidak melakukan Praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan juga akan ada sanksi bahkan dapat berujung pidana.
Pengecekan SPBU ini wujud dari antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan baik dengan mencampur air maupun pengurangan Volume BBM, jika kedapatan akan ditindak dengan tegas karena dapat merugikan konsumen.
Dari hasil pengecekan tidak ditemukannya kecurangan dan semua tangki SPBU dalam keadaan baik.Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Wilkum Polres Aceh Besar.
Polres Aceh Besar akan terus melakukan Patroli dan pengecekan ke SPBU secara berkala guna memastikan tidak adanya kecurangan.(Fahrid)