SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Kapolres Aceh Utara Ungkap Penangangan Kasus Sepanjang Tahun 2024

53
×

Kapolres Aceh Utara Ungkap Penangangan Kasus Sepanjang Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara – Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers akhir tahun pada Senin (30/12/2024) untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti memimpin acara ini dan memaparkan hasil kinerja di tiga bidang utama, yaitu Lalu Lintas, Reserse Kriminal, dan Reserse Narkoba.

Kapolres menyampaikan, di bidang lalu lintas, Polres Aceh Utara mencatat 161 kasus kecelakaan sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 32 orang, turun 13 persen sementara korban luka berat meningkat menjadi 39 orang atau naik 56 persen. Korban luka ringan turun 6 persen dengan total 189 orang. Kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp453,650 juta, naik 36 persen. Pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 4.214 kasus, terdiri dari 1.015 tilang dan 3.199 teguran. Jenis pelanggaran dominan adalah tidak melengkapi surat-surat kendaraan (577 kasus) dan tidak menggunakan helm (329 kasus),” ungkap AKBP Nanang.

Di bidang Reserse Kriminal, Kapolres menyampaikan, terdapat 360 kasus tindak pidana yang ditangani, meningkat 14,72 persen dari tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 321 kasus berhasil diselesaikan (89,17 persen), sementara 39 kasus masih dalam proses penyelidikan. Jenis tindak pidana dominan meliputi pencurian biasa (64 kasus), pencurian dengan pemberatan (23 kasus), pencurian kendaraan bermotor (14 kasus), penipuan dan penggelapan (49 kasus), perjudian (32 kasus), serta pencabulan atau pemerkosaan (19 kasus).

Selanjutnya, Pada bidang pemberantasan narkoba, Polres Aceh Utara menangani 45 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 86 persen (39 kasus selesai). Barang bukti yang diamankan meliputi 8,9 kg sabu-sabu dan 11,1 kg ganja, serta mengamankan 69 tersangka. Dibandingkan tahun 2023, jumlah kasus narkoba turun sebesar 32,8 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *