Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

CianjurHOME

Kapolres Cianjur Tinjau Gebyar Vaksinasi Gratis, Target 2000 Dosis Vaksin untuk Masyarakat

×

Kapolres Cianjur Tinjau Gebyar Vaksinasi Gratis, Target 2000 Dosis Vaksin untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, pada Rabu, 13 Oktober 2021, melaksanakan giat kunjungan kerja diwilayah Cianjur Selatan sekaligus meninjau kegiatan gebyar vaksinasi gratis di Kecamatan Cidaun yang berlokasi di lapangan sepak bola Desa Cisalak.

Kegiatan gebyar vakisnasi gratis merupakan program Polres Cianjur untuk mencapai targetan dengan 2000 dosis vaksinasi baik dosis pertama dan dosis kedua.

Pantuan MMN.co, kunjungan Kapolres Cianjur meninjau gebyar vaksinasi bersama para Kasat, PJU dan anggota dari Polres Cianjur disambut oleh Kapolsek, Danramil, Camat, dan Kepela Desa juga warga masyarakat. Kegiatan pun berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi Protokoler Kesehatan yang ketat.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, pelaksanaan gebyar vaksinasi gratis di Kecamatan Cidaun ini ditargetkan untuk 2000 warga masyarakat yang akan disuntik vaksin dosis yang pertama dari jumlah warga di 4 desa yang sudah dikerahkan oleh Kepala Desa, Kapolsek, Danramil untuk memobilisasi mengangkut warga masyarakat agar divaksin.

“Sebagimana target di Kabupaten Cianjur kita menargetkan satu hari itu 50 ribu warga masyarakat yang harus di vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

READ  Miriis, Pasutri di Cianjur Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni

Menurut Kapolres, saat ini Kabupaten Cianjur naik menjadi level 3 PPKM sehingga kita mengejar target vaksinasi 50% diakhiri Oktober ini, karena saat ini kita baru mencapai 24%, dan kita harus mengejar ketertinggalan vaksinasi karena memang stok vaksin masih cukup banyak.

“Adapun untuk pelaksanaannya kita secara terintegrasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan memberdayakan Puskesmas yang ada. Alhamdulilah untuk di Kecamatan Cidaun setiap harinya bisa memvaksin 1000 warga masyarakat, dan hari ini kita salurkan 2000 dosis vaksin untuk warga,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, di peraturan Imendagri yang terbaru persyaratan Capaian vaksinasi salah satu indikator posisi Level dalam PPKM, karena kabupaten Cianjur itu masih dibawah 50% dan hari ini masih 24% sehingga status level dua yang kemarin di Sandang harus kembali menjadi level tiga. Kalau dari pencapaian vaksinasi belum bisa mencapai 50% kita belum bisa naik ke level dua atau satu.

“Adapun data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur untuk saat ini sudah semakin membaik bahkan dirumah sakit data boor pun kurang dari 2% dan ini menjadi indikator semakin membaiknya dan menurunnya kasus penyebaran virus Covid-19,” tukasnya.

READ  Miriis, Pasutri di Cianjur Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni

Kapolres menegaskan, walau kasus penyebaran Covid-19 semakin membaik, tetapi tetap kita jangan lengah dan harus terus di pertahankan salah satunya tetap harus menjaga Protokoler Kesehatan (Prokes).

“Selain Prokes salah satu persyaratan adalah pencapaian vaksin maka kita terus kebut dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kita terus berkordinasi, berkolaborasi untuk mempercepat vaksinasi di Kabupaten Cianjur sehingga harapannya akhir Oktober nanti Cianjur bisa kembali ke level dua PPKM,” tegasnya.

Terkait lokasi wisata boleh buka atau masih tetap ditutup, Kapolres menegaskan, adapun untuk kegiatan aktivitas warga masyarakat sudah diperbolehkan dengan catatan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Karena memang menjadi salah satu aktivitas masyarakat dari sisi ekonominya harus diperhatikan juga, maka pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sudah memperbolehkan wisata untuk buka dengan catatan catatan salah satu persyaratan bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah yang akan membuka obyek wisata tetap dengan menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes) yang ketat,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Saya kira ini sudah kita laksanakan dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu persyaratan untuk masuk ke obyek wisata artinya wajib bagi pengunjung yang sudah divaksin yang boleh masuk ke lokasi obyek wisata,” pungkasnya.

READ  Miriis, Pasutri di Cianjur Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *