Perbuatan yang disangkakan Cuplak, yakni dugaan korupsi pembangunan saluran air dari Dana Desa anggaran tahun 2016. Kini yang bersangkutan sudah dititipkan penahanannya di LP Warungbambu.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 90 juta dari nilai proyek Rp 400 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8,” ucap Deni.
(Jun)













