MMN, JAKARTA – Kementerian Sosial bersama Polri menggelar kegiatan bimbingan pemantapan pendamping kube penanganan fakir miskin wilayah III tahun 2019, Kamis (20/6/2019).
Acara diikuti oleh pendamping kube dari wilayah III (Jawa Timur, Seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat) yang berasal dari 11 provinsi, 73 kabupaten/kota.
Pendamping Kube merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup sehari-hari.
Dalam melaksanakan tugas nya pendamping ini diberikan honor yang tidak melebihi UMR, sehingga kinerja pendamping merupakan salah satu kegiatan sosial yang dapat menumbuhkan perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat yang masih kurang mampu. Pekerjaan pendamping ini merupakan pekerjaan sosial yang didasari oleh rasa ikhlas untuk membantu keluarga penerima manfaat.
Brigjen Ricky F Wakanno Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam POLRI selaku narasumber menjelaskan, dengan adanya Nota Kesepahaman ini berharap di Tahun 2019 selalu adanya kerja sama.
“Bersama menjunjung tinggi Kesejahteraan Masyarakat tidak mampu melalui Prinsip 6 Tepat (Sasaran, Waktu, Jumlah, Kualitas, Jenis dan Cara) di desa/Kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para peserta sebagai Tenaga Pendamping /Sukarelawan di 11 Provinsi, 73 Wilayah III Timur mampu bekerjasama dengan 3 Pilar Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan Lurah/Kades meniadakan Penyimpangan Prilaku Buruk yang merugikan masyarakat.
“Buat yang terbaik jangan sebaliknya maka akan berurusan Hukum Pidana alias kurungan penjara,” tandasnya.(Dedy)













