HOME

Minat Wartawan Cianjur Selatan Masih Sangat Minim Mengikuti UKW

275
×

Minat Wartawan Cianjur Selatan Masih Sangat Minim Mengikuti UKW

Sebarkan artikel ini
Minat Wartawan Cianjur Selatan Masih Sangat Minim Mengikuti UKW
Minat Wartawan Cianjur Selatan Masih Sangat Minim Mengikuti UKW

MetroMediaNews.co – Belum lama ini PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Cianjur menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) ke XV/15 tingkat Jawa Barat dengan mengangkat tema “Menciptakan Wartawan yang Profesional dan Kompeten”, yang dilaksanakan 26, 27 dan 28 Oktober 2017.

Tujuan dilaksanakan UKW ini adalah untuk melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten, dengan begitu akan dapat dilihat oleh masyarakat dan semua pihak siapa yang paling utama untuk melakukan konfirmasi. Lebih dari itu pelaksanaan UKW ini membentuk wartawan di Cianjur agar memiliki standarisasi dewan pers dan profesionalisme hingga pers Cianjur menjadi lebih baik.

Peserta UKW berasal dari Cianjur dan luar daerah. Sedangkan untuk penguji UKW, dari PWI pusat, dan provinsi dan dewan pers pusat. Dari beberapa point dalam pelaksanaan UKW adalah syarat wartawan yang ikut serta masih aktif dan legalitas mediapun harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar dapat ikut serta dalam UKW.

Deni Abdul Kholik Wakil Sekretaris PWI Cianjur menjelaskan wartawan yang bertugas di Cianjur hendaknya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. “Wartawan bertugas menyampaikan informasi untuk pembangunan, atau kritik membangun, bukan wartawan yang selalu menakut-nakuti nara sumber dan tidak jelas sehingga jangan terkesan adanya pembodohan publik dan seharusnya sebaliknya mencerdaskan publik,”terang Deni kepada MMN.co saat diwawancarai, Kamis lalu (26/10).

Deni Menambahkan Perusahan Media/ Pers yang terdaftar dan resmi itu patut diapresiasi karena sudah jelas tertera dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers. Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *