SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHOMEPendidikan

Dana BOS Rp9 Miliar Disorot, SMAN 12 Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Transparan

9380
×

Dana BOS Rp9 Miliar Disorot, SMAN 12 Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Kab. TangerangPengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 12 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah Organisasi Kemasyarakatan Lentera Masyarakat Banten (LMB) melayangkan permohonan informasi publik terkait penggunaan anggaran sekolah tersebut.

LMB meminta pihak sekolah membuka sejumlah dokumen penting, mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), hingga dokumen pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana BOS tahun 2023 hingga tahap awal tahun 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 12 Kabupaten Tangerang menerima Dana BOS dengan total nilai lebih dari Rp9 miliar dalam kurun waktu kurang dari empat tahun. Besarnya anggaran tersebut mendorong LMB melakukan pengawasan guna memastikan penggunaan dana negara berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Berikut rincian akumulasi dana yang kini tengah dibidik publik:

  1. Tahun 2023 mencapai Rp2.473.380.000, (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.236.690.000,-).
  2. Tahun 2024 melonjak menjadi Rp2.748.200.000,- (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.374.100.000,-).
  3. Tahun 2025 total Rp2.737.840.684,- (Tahap 1: Rp1,40 Miliar; Tahap 2: Rp1,33 Miliar).
  4. Tahun 2026 (Tahap 1) baru bergulir sudah menyerap Rp1.174.780.000,-

LMB juga menyoroti sejumlah komponen penggunaan Dana BOS yang dianggap rawan penyimpangan, seperti biaya PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pengadaan alat multimedia pembelajaran.

Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak sedang menuduh atau menghakimi pihak sekolah. Yang kami lakukan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Kami hanya meminta dokumen dan informasi yang memang menjadi hak publik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Lis Sugianto dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (6/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *