Ia menjelaskan, dengan total anggaran yang mencapai lebih dari Rp9 miliar dalam kurun waktu empat tahun, sudah sewajarnya masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan, sarana prasarana, dan kebutuhan peserta didik. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas, bukan sesuatu yang harus dihindari.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kami berharap pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang dapat memberikan respons yang baik dan kooperatif terhadap permohonan informasi yang telah kami sampaikan. Jika seluruh pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan, maka keterbukaan dokumen akan menjadi bukti bahwa penggunaan Dana BOS benar-benar dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang disebut belum memberikan tanggapan atas surat permohonan informasi yang telah dilayangkan LMB dengan surat bernomor 049/PI/DANA BOS SMAN 12 KAB.TNG/2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen sekolah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Kini publik menanti klarifikasi resmi dari pihak sekolah guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait pengelolaan Dana BOS tersebut.(red/syd)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











