HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Modus Pemerasan Media Handphone

140
×

Modus Pemerasan Media Handphone

Sebarkan artikel ini
BANDUNG, MMN.CO – Para pelaku kejahatan tidak pernah kehilangan akal untuk memperdaya korbannya, berbagai modus terus bermunculan. ST (33), warga Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, kepada MMN.CO, Minggu (14/05/2017) mengaku nyaris menjadi korban pemerasan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Para pelaku menggunakan telepon seluler sebagai media untuk menjalankan aksinya. Menurut penuturan ibu satu anak itu, sekitar pukul 03.00 Wib dia terjaga, hp miliknya berulangkali berbunyi. “Sebelum diangkat, yang tampak di layar hanya nomor saja tapi pas diterima muncul tulisan Kanit Reskrim”, cerita ST.

ST menyebutkan jika orang itu meminta sejumlah uang yang katanya untuk menghentikan perkara. Saat ditanya perkara apa, lanjut ST, dia malah membentak-bentak. Suami saya yang bangun langsung mengambil alih, anehnya saat berbicara dengan laki-laki, sambungan langsung terputus”, ujar ST.

Hingga berita ini dimuat, siapa yang menghubungi ST semalam masih belum diketahui karena nomornya langsung menghilang begitu sambungan terputus. Pelaku diduga sengaja mencatut Kanit Reskrim untuk memperdaya dan memeras korban. (Pathuroni Alprian).

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *