MetroMediaNews.co – Menanggapi komentar salah satu pimpinan serikat buruh/pekerja yang diamini oleh Menaker, bahwa akibat dari Pandemi Covid-19, akan ada ratusan ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Ade Manansyah SH,MH mempertanyakan, apakah dibenarkan menggunakan Pandemi Covid-19 sebagai alasan PHK ? dan apa hak-hak yang didapat pekerja atau kewajiban apa yang harus dilakukan oleh pengusaha?
Ade menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (1), pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Force Majeur (keadaan memaksa).
“Pengertian Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Force Majeur diterjemahkan sebagai keadaan memaksa,” ujar Ade kepada MetroMediaNews.co, di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Namun, Ade melanjutkan, UUK tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian keadaan memaksa. Pengertian umum selama ini Force Majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (Act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.
Ia menilai, bahwa Pandemi Covid-19 dapat dimasukkan dalam kategori Force Majeur. Dalam UU nomor 13 tahun 2003 juga diatur mengenai prosedur dan tata- cara yang harus dilalui untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu;
1. Harus dirundingkan dengan Serikat Pekerja atau Pekerja, atau yang biasa disebut Proses Bipartiet. Baik pengusaha atau pekerja dapat memaksimalkan dalam proses ini. Masing-masing pihak bisa menyampaikan alasan-alasan, data, fakta dan hal lain untuk menguatkan posisi tawarnya. Jadi, penyelesaian secara Bipartiet adalah penyelesaian terbaik, karena lebih menghemat waktu, biaya dan dapat tercapainya win-win solution.
2. Perlu diingat, bahwa PHK berlaku sah apabila telah memperoleh penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan dari Lembaga yang berwenang, sebagaimana tercantum dalam UU nomot 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat (3). Hal tersebut dapat diperoleh manakala para pihak setuju dengan anjuran dari Pegawai Perantara Dinas Ketenagakerjaan ataupun berdasarkan Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Untuk pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 164 ayat (1) adalah Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) dan 1 (satu) kali penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3).
Contoh: pekerja yang bekerja 3 tahun lebih, maka pesangon yang dibayarkan adalah pesangon 4 bulan gaji+2 bulan gaji=6 bulan gaji. (yang dapat uang penghargaan masa kerja minimal 3 tahun masa kerja).
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 164, bahwa dalam hal pengusaha menggunakan Pandemi COVID-19 sebagai dasar PHK, maka harus buktikan lebih dahulu bahwa keadaan tersebut telah menimbulkan kerugian; sehingga pemutusan hubungan tidak dapat dihindari,” jelasnya.
Berbeda halnya apabila pekerja terikat hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau istilah umumnya pegawai kontrak. Sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 61 ayat (1), dikatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila; adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
“Dalam penjelasannya keadaan tertentu adalah keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusakan sosial atau gangguan keamanan. Oleh karena itu apakah Pandemi Covid-19 masuk dalam kategori tersebut mungkin debatable?,” katanya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, mengahadapi masalah tersebut pemerintah harus pro aktif dan melakukan monitoring ke perusahaan yang terindikasi akan melakukan pemutusan hubungan kerja, dan memastikan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga pekerja mendapatkan hak-haknya.
Kerena Pandemi Covid-19 bertepatan dengan waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri, dimana pengusaha harus membayar THR pada pekerja; maka bukan tidak mungkin ada pengusaha yang beritikad tidak baik, melakukan PHK alasan Pandemi Covid-19, bisa dijadikan alasan/sekaligus akal-akalan untuk tdk membayar THR.
“Maka saya juga menganggap perlu pemerintah mengeluarkan peraturan, khusus mengenai hal tersebut agar pengusaha memiliki panduan yang jelas dan sekaligus pekerja terlindungi haknya. Perlu diingat juga bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat (1); PHK harus dihindari atau jangan sampai terjadi. Artinya PHK merupakan jalan keluar terakhir setelah upaya-upaya lain telah dilakukan; misalnya; effisiensi, pengurangan jam kerja dan sebagainya,” terangnya.
Ia menambahkan, “Jadi sesungguhnya dalam masa seperti ini, di tengah musibah saatnya pengusaha peduli dan mengayomi pekerja, sebagai bagian dari keluarga besarnya dan sebaliknya saatnya pekerja menunjukkan kesetiaannya dan memperlihatkan “sense of belonging”, dengan membantu upaya pengusaha untuk mempertahankan perusahaan sebagai ladang mata pencahariannya agar tidak kering sebagai kapal besar agar tidak oleng dan karam,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













