“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang juga merilis capaian kinerja Satresnarkoba selama semester I tahun 2026.
“Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengungkap sebanyak 24 kasus, dengan rincian 7 kasus Narkotika, 5 kasus Psikotropika dan 12 kasus Undang-Undang Kesehatan,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, total barang bukti yang diamankan yakni, sabu sebanyak 57,93 gram, psikotropika sebanyak 88 butir, tembakau Sintetis sebanyak 2,12 gram dan obat keras tertentu sebanyak 51.352 butir.
“Dari 24 kasus tersebut telah ditetapkan 31 tersangka, diantaranya terdapat 14 orang tersangka yang berperan sebagai kurir atau pengedar” kata Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang mengucapkan terimakasih atas dukungan aktif masyarakat, dalam mencegah peredaran narkoba wilayah hukum Polres Pemalang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang, harap laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang. ( Ragil).















