HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Positif Narkoba, Pengemudi Sedan Maut di Cianjur Terancam Hukuman Berlapis

919
×

Positif Narkoba, Pengemudi Sedan Maut di Cianjur Terancam Hukuman Berlapis

Sebarkan artikel ini

MMN, CIANJUR – Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Lalulintas Polres Cianjur, AR (25) pelaku pengemudi sedan maut yang menewaskan 3 orang anak terancam hukuman berlapis.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Seperti diketahui, pelaku mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan dalam kondisi mabuk dan mengkonsumsi narkoba yang mengakibatkan 3 orang anak yang masih dibawah umur meninggal dunia dan 1 orang luka serius. Bahkan pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap polisi sempat jadi bulan-bulanan massa.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menjelaskan, penerapan unsur pasal terhadap tersangka pengemudi mobil Honda Jazz Laka lantas di Cidaun kita terapkan pasal berlapis, yakni:

“Primer Pasal 311 Ayat (4) ancaman hukuman 10 tahun. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.

Subsider Pasal 310 Ayat (4) ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban meninggal dunia dipenjara maksimal 6 tahun”.

Dan Pasal: 312 (tabrak lari) ancaman hukuman maksimal 3 tahun. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja’ tidak memberhentikan kendaraannya/ Tidak menolong korban diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun”.

Lanjut Soliyah, terkait pelaku dengan masalah penyalahgunaan penggunaan narkoba masih kita telusuri dan masih kita dalami terus penyelidikan juga penyidikan.

“Kalau hasil cek urine memang positif amphetamin dan metamin, cuma kan engak ada barang buktinya (BB). Makanya dari Satuan Narkoba masih terus lakukan penyelidikan,” terangnya.

“Kini Kasat Narkoba masih melakukan lidik lebih lanjut terkait dengan penyalahgunaan pegunaan narkobanya, dan masih lanjut penyidikan oleh Kasat Narkoba terus menerus dikembangkan,” pungkasnya. (Jay)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *