Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru bisa merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP, itupun setelah melalui pengaduan dan rekomendasi atas aduan oleh Dewan Pers dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Atas peristiwa di Batam, PWI Indramayu menyesalkan pelaporan ke kepolisian tanpa merujuk pada UU Pers dengan menyampaikan hak jawab.
“Kami menyesalkan pihak kepolisian yang langsung menerima laporan itu tanpa mengindahkan MoU antara Polri, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers yang harus merujuk pada UU Pers. Kepolisian didesak untuk menyerahkan pengaduan dari BP Batam ke jalur penyelesaian perkara sesuai aturan terkait pemberitaan. Biarkan nanti Dewan Pers yang menilai apakah itu merupakan delik pers atau delik perkara umum (Pidana atau Perdata),” ucapnya.
Oleh karena itu, PWI Indramayu menghimbau kasus di Batam bisa menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak, tak terkecuali pejabat negara, pihak swasta ataupun politisi menghadapi tahun politik seperti Pilkada serentak tahun 2018 ini. Agar tidak asal lapor ke aparat kepolisiaan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Tempuhlah jalur sebagaimana aturan dalam UU Pers, sekaligus memaksimalkan peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers,” tegasnya.
Lebih dari itu Agung mengatakan, bahwa kasus di Batam juga menjadi bahan introspeksi untuk para wartawan agar terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik seperti independen dan imparsial, faktual serta obyektif, sebagaimana amanat UU Pers 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











