SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

PWI Kabupaten Cianjur Kecam Terduga Pelaku Penipuan Ancam Wartawan

189
×

PWI Kabupaten Cianjur Kecam Terduga Pelaku Penipuan Ancam Wartawan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Geram akan isi Voice Note di grup whatsapp yang dilontarkan AN terduga pelaku penipuan bermodus paket lebaran murah. Wartawan Cianjur siap ladeni ancaman tersebut.

Dalam Voice Note tersebut yang berdurasi kurang dari satu menit itu, terdengar nada ancaman bahwa yang bersangkutan akan menuntut wartawan dan kantor media terkait pemberitaan kasusnya itu.

Menurut Ketua PWI Cianjur Muhamad Iksan, prihal pemberitaan kasus investasi bodong yang diduga melibatkan AN, sudah memenuhi unsur kode etik jurnalis.

“Semua wartawan dan kantor media yang memberitakan kasus investasi bodong telah mencoba menghubugi pihak CV Hoki Abadi, namun pihak perusahaan tidak mau merespon wartawan yang menghubungi,” kata M Iksan, Minggu (2/8).

Lanjut Ketua PWI, terduga pelaku penipuan bermodus paket lebaran murah tidak akan bisa menuntut wartawan hanya karena pemberitaan, sebab wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.

“Terduga pelaku tidak bisa laporkan wartawan terkait pemberitaan ke pihak kepolisian, karena masalah pemberitaan harus terlebih dahulu melalui kajian dewan pers,” ujarnya.

Terakhir, M Iksan menyesalkan adanya ancaman yang dilontarkan AN melalui Voice Note nya, karena semua yang dilakukan wartawan itu merupakan tugasnya.

“Kalaupun mau menuntut silahkan, setiap kantor media juga bisa mempertanggungjawabkan semua berita yang telah diterbitkan wartawannya,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *