MetroMediaNews.co – Ratusan truk sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta diduga disedot oleh seorang penadah di Pangkalan IV, Jalan Narogong, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi beromset puluhan miliar perbulan.
Pantauan wartawan dilokasi pangkalan IV Bantar Gebang, Jumat (27/12/2019) lalu, tampak terlihat ratusan unit truk Dinas LHK DKI Jakarta yang terparkir di lokasi tersebut sengaja mengucurkan bahan bakar solar kendaraan mereka kepada penadah berinisial PC yang mengaku oknum TNI aktif dengan harga Rp 4.000 per liter.
Dari keterangan salah satu karyawan PC yang bertugas menyedot solar dari tangki truk, rata-rata mereka menyedot antara 10 sampai dengan 20 liter untuk setiap unitnya.

“Pokoknya setiap 20 liter kita bayar Rp 80.000 ke sopir. Soal berapa harga jualnya nanti saya ngga tau. Itu urusan Bos,” kata salah satu karyawan saat ketangkap basah sedang menyedot solar dari salah satu truk sampah milik Dinas LHK DKI Jakarta usai membuang sampah diarea pembuangan Bantar Gebang, Jumat (27/12/2019) malam.
Sementara PC yang diduga penadah solar kenciang milik Pemprov DKI, yang datang ke lokasi malam itu mengakui kegiatan yang ia lakukan. Dia mengaku menjalankan bisnis ini baru kurang lebih sudah 6 bulan. Penyedotan bahan bakar solar truk pengangkut sampah tersebut, dia berdalih hanya membantu para sopir yang minim biaya operasional dari Pemprov DKI Jakarta.
“Saya hanya membantu kawan-kawan sopir untuk meringankan biaya operasional mereka,” kata PC kepada wartawan di lokasi, seperti dilansir DimensiNews.co.id.
PC juga mengaku penyedotan terhadap truk pengangkut sampah yang dilakukan tersebut, hanya 5 hingga 20 liter per-unitnya.
“Saya mengambil solar dari truk sampah paling cuma 5 sampai 20 liter setiap unitnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penyedotan solar secara ilegal tersebut, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur mengatakan, bahwa tidak dibenarkan praktek penyedotan bahan bakar dari kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta oleh oknum-oknum pengemudi kendaraan maupun penadahnya.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan, itu sudah pencurian dan pidana, harus segera ditindak baik penjual maupun pembelinya. Apalagi penadah mengaku kalau dirinya anggota TNI aktif,” ucap Badar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/1/2020).
Badar menegaskan, temuan tersebut harus segera disikapi oleh Pemprov DKI dengan menindak para pengemudi truk sampah yang terlibat dalam kejahatan yang sudah jelas merugikan Pemprov DKI. Pemprov DKI juga harus segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Harus ditindak, bila perlu dipecat semua sopir yang terlibat kejahatan pencurian solar sehingga merugikan Pemprov DKI. Semua bukti-bukti dilaporkan kepada yang berwajib. Untuk oknum penadah yang mengaku-ngaku TNI laporkan ke Denpom biar ditindak, nanti kita kawal,” tegas Badar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat konfirmasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Anggi













