METROMEDIANEWS.CO – Tunggakan dana kompensasi bau sampah DKI Jakarta bagi warga di Kecamatan Bantargebang akan direalisasikan pada pekan depan.
Menurut Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat, Pemprov DKI akan mengirim dana tersebut langsung ke kas daerah Kota Bekasi, kemudian bagian keuangan langsung mentransfer ke rekening para penerima kompensasi.
“Informasi dari (pemprov) DKI bahwa dana hibah akan cair paling lambat tujuh hari kerja ke depan. Karena itu, masyarakat penerima bantuan tersebut bersabar,” katanya di Bekasi, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/5).
Dadang mengatakan, dana kompensasi bau sampah Bantargebang molor dari jadwal pencairan akibat kendala teknis administrasi.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, penundaan pencairan itu lantaran Pemkot Bekasi belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang bau di masa sebelumnya.
“Seharusnya dana senilai Rp600 ribu per keluarga dibayarkan pada awal April 2018. Namun, hampir dua bulan kemudian dana tersebut tak kunjung cair karena ada permasalahan teknis,” katanya.
Sementara itu Kasubbag Kerja Sama Perkotaan pada Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Toni Depriyana, mengatakan segera mencairkan dana kompensasi bau sampah Bantargebang bagi warga terdampak tempat pengolahan sampah tersebut.
“Saat ini tengah memproses pencarian dana hibah kepada Kota Bekasi. Berkas sudah masuk verifikasi di bagian keuangan,” ujarnya.
Berkas yang dimaksud adalah proposal dari Pemerintah Kota Bekasi kaitan dengan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bantuan DKI 2017 yang baru saja selesai diperbaiki.
“Sebab proposal yang dikirimkan pertama dianggap kurang lengkap, sehingga harus dilengkapi seperti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2017 senilai Rp316 miliar,” ucapnya.
Toni mengatakan, tahun ini pemerintah DKI akan mengucurkan dana hibah senilai Rp194 miliar, termasuk di dalamnya ada bantuan langsung tunai senilai Rp69 miliar untuk 18.000 keluarga di tiga kelurahan di Bantargebang.
“Masing-masing keluarga akan menerima Rp600 ribu,” ungkapnya.
Tunggakan pembayaran uang bau itu juga sempat membuat warga sekitar memblokir akses TPST Bantar Gebang beberapa tahun silam. Hal itu terjadi di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alhasil sampah warga Jakarta sempat terkatung-katung selama beberapa hari.
Lantas Pemprov DKI Jakarta juga sempat bersengketa dengan pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Sejak dikontrak pada 2008, PT GTJ mendapat dana sebesar Rp 300 miliar dari APBD DKI. Namun, PT GTJ dituding tidak bisa melaksanakan kewajiban yang dibebankan sesuai dengan isi perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang, sehingga Pemprov DKI menerbitkan SP3 hingga pemutusan kontrak dengan PT GTJ. Alhasil, sejak Juli 2016 pengelolaan TPST Bantar Gebang beralih ke tangan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Irfan
Editor: Dedy