METROMEDIANEWS.CO – Pemkot Bekasi telah menunjuk Dadang Hidayat sebagai Pelaksana harian (plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Rangkap jabatan yang diemban Dadang menyusul pensiunnya Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Rabu (1/8).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengatakan, Dadang di tugaskan sebagai Plh Sekda Kota Bekasi untuk mengisi kekosongan sementara pasca-pensiunnya Rayendra.
“Untuk mengisi kekosongan sekda,kami tunjuk Dadang sebagai Plh Sekda untuk menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya.
Lanjut dia, saat ini pihaknya akan menandatangani (SK) pengangkatan Dadang sebagai Plh Sekda. Dalam kesempatan itu, Ruddy enggan menjelaskan masa jabatan Plh sekda dan potensi Dadang di naikan menjadi Penjabat Sekda Kota Bekasi dengan kewenangan hampir setara dengan pejabat definif.
“Jabatan (Plh) hanya beberapa hari saja sampai dengan turunnya rekomondadi dari Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Meski demikian, Ruddy mengklaim telah mengajukan nama pegawai yang bakal menempati posisi penjabat Sekda Kota Bekasi. Bahkan pengajuan nama sudah di sampaikan ke Gubernur Jawa Barat sejak 14 hari lalu.
Ruddy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan memilih Dadang sebagai Plh Sekda Kota Bekasi. Selain sebagai aparatur senior, Dadang juga dikenal memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pemerintahan.
“Eselon beliau juga sudah cukup, yaitu II B sedangkan Sekda definitif adalah II A,” tambahnya.
Sementara itu, Dadang mengaku sudah mengetahui tawaran rangkap jabatan dari Ruddy. Bagi dia, posisi Plh Sekda Kota Bekasi bukanlah hal baru.
“Beberapa waktu lalu dia pernah menjabat sebagai Plh Sekda ketika Sekda definitif beribadah umrah selama 10 hari meneruskan penyelenggaran administrasi pemerintahan sepanjang belum ada definitif,” ucapnya.
Lanjut Ruddy, tujuannya agar roda pemerintahan tetap berjalan kondusif. Apalagi, posisi Sekda sangat strategis karena berperan sebagai kepala staf di pemerintahan.
“Dia juga bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan birokrasi pada kepala daerah, sehingga tidak boleh kosong karena setiap hari ada saja dokumen yang perlu ditandatangani,” tukasnya.
Kabid Administrasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Ali Sofyan menambahkan, Penjabat Sekda akan mendapatkan tunjangan setara Sekda definitif apabila melaksanakan tugas lebih dari 30 hari. Namun Penjabat Sekda juga tidak boleh menerima tunjangan secara rangkap.
“Tunjangan dari posisinya menjabat di dinas, badan atau sebagai asisten daerah. Syarat calon Penjabat Sekda yakni Eselon II B, pangkat minimal IV/B, berusia maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun 60 tahun, prestasi kerja bernilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” pungkasnya.
Penulis: Irfan
Editor: Dedy Rahman















