Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Naas, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Sepatan Timur

×

Naas, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Sepatan Timur

Sebarkan artikel ini
119 Pengunjung

Metromedianews.co – Seorang pengendara sepeda motor tewas seketika usai terjatuh dan terlindas truk Sampah didepan Komplek Perumahan Panorama 3 kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Seorang saksi mata NN mengatakan, kejadian berawal dari seorang pengendara motor yang berjalan disamping kanan mobil truk sampah dari arah timur Sepatan menuju arah barat atau Pasar Sepatan.

“Pada saat pengendara motor melintas dari sisi kanan dan telah melewati truk dengan Nopol B 9483 WOA, tiba tiba si pengendara motor terjatuh. Naasnya
diarah yang sama ada mobil truk sampah yang tepat berada di belakang pengendara motor tersebut,” ujarnya kepada metrokitanews.com di lokasi kejadian, Selasa (10/10/2023).

Ia menuturkan, korban diduga seorang laki-laki berusia kurang lebih 50 tahun, dan diduga karyawan yang baru pulang dari kerja.

“Pengendara sepeda motor tersebut terjatuh ke aspal lalu terlindas kendaraan truk sampah,
sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang berakibat pengendara sepeda motor terbaring tak berdaya dan menyebabkan luka pendarahan pada
bagian tangan kanan, kepala, wajah, dan dada,” katanya.

READ  Satreskrim Polres Bener Meriah dan Personel Gabungan Polsek Bukit Amankan Pelaku Pencurian

“Korban yang pada saat itu diduga meninggal dunia di TKP langsung dipindahkan oleh warga sekitar ke tempat yang lebih aman dari lalu lintas,” tambahnya.

Sementara itu sopir truk berinisial RD menjelaskan, korban tiba-tiba jatuh di depan truk yang sedang dikendarainya.

“Saya kaget dan tidak bisa menghindari lagi dan tidak bisa melakukan pengereman,” tutur RD.

Saat ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut dengan mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk Isuzu dengan Nopol B 9483 WOA dan 1 unit sepeda
motor Yamah Mio dengan Nopol A 4767 GC.

Terkait dugaan sementara penyebab kecelakaan tersebut adanya pelanggaran tentang berlalu lintas
yang dilakukan oleh pengendara truk.

Pengemudi diduga melanggar Pasal 310 (4) jo 106 (1) Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *