Langsa – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya berada di Gampong Sungai, Kota Langsa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, SPBU tersebut menjual BBM solar subsidi ke truk tangki CPO.
Yang dimana praktik penjualan solar subsidi itu sudah sangat merugikan masyarakat bawah karena solar subsidi itu seharusnya milik masyarakat tapi malah dijual ke truk tangki CPO yang kemungkinan untuk digunakan di industri.
Teuku Adam Mirza selaku pemilik SPBU Gampong Sungai Lueng, Kota Langsa, ketika mengetahui bahwa SPBU nya diberitakan oleh media ini, dirinya merasa tidak terima, dan langsung menelepon wartawan media MetroInfonews.com tersebut dan dengan arogannya memaki wartawan tersebut dengan bahasa daerah yang tak pantas untuk diucapkan.
“Pammakah.. Pammakah (Pukimakkau.. Pukimakkau),” ucapnya melalui panggilan telepon kepada wartawan dengan nada tinggi, Sabtu (11/01/2024).
Dengan adanya kejadian tersebut, memberikan gambaran bahwa kegiatan menjual BBM Solar Subsidi ke truk tangki CPO, takut diketahui, terlebih malah bersikap arogan layaknya preman jalanan.
Berita Sebelumnya: Media MetroInfoNews.com
Gawat…Puluhan Truk Tangki CPO Isi Bio Solar di SPBU Sungai Lueng Langsa, Mana Pertamina dan Polisi..?
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya berada di Gampong Sungai, Kota Langsa diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, SPBU tersebut menjual BBM Solar Subsidi ke truk tangki CPO.
Praktik penjualan solar subsidi itu sudah sangat merugikan masyarakat bawah karena solar subsidi itu seharusnya milik masyarakat tapi malah dijual ke truk tangki CPO yang kemungkinan untuk digunakan di industri,” kata salah satu pengguna solar subsidi inisial MD di Kota Langsa, Jumat (10/01/2025) malam.
Modus penyalahgunaan BBM solar subsidi kepada puluhan mobil truk tangki CPO berbeda dengan Barcod. Tentunya kasus ini menimbulkan pidana lainnya selain penyalahgunaan BBM yang perlu diusut polisi.
Tangki CPO adalah mobil perusahaan yang seharusnya BBM pengisian industri, namun di SPBU tersebut diberikan BBM subsidi yang harusnya BBM subsidi diberikan kepada masyarakat menengah kebawah. Mungkin ada keuntungan yang besar bagi SPBU, makanya hingga sekarang, bebas menjual subsidi solar ke mobil CPO dengan ratusan liter per unit,” ungkap MD.
Pertamina dan Polisi dipertanyakan keberadaannya dalam pengawasan dugaan SPBU nakal ini yang terjadi di jalan umum ini.
Pantauan wartawan, Jum’at (10/01/2025) tengah malam pukul 02.04 WIB terlihat deretan Truk Tangki CPO mengisi Bio Solar yang dilayani pekerja SPBU tersebut.
Meskipun sudah pernah diberitakan terjadi hal yang sama ternyata tidak di gubris oleh pihak pengelolaan SPBU Gampong Sungai Lueng Kota Langsa. terkait minyak jenis solar bersubsidi menjual kepada truk perusahaan pengangkut CPO.
Lebih lanjut, warga meminta kepada pimpinan pertamina dan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas agar segera menjelaskan persoalan ini, dan menyidak SPBU Gampong Sungai Lueng, Kota Langsa.
Agar dapat memberikan sangsi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,’ tegas warga MD kepada media.(Fahrid)