Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Apabila 55.000 butir ini diedarkan di masyarakat, ini bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 orang masyarakat kita, karena hitungannya biasanya 1 orang mengkonsumsi 5 butir, jadi kurang lebih bisa menyelamatkan 11.000 calon pengguna.” pungkas Kapolres Cianjur.(Jay)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











