“Dari awal tidak ada izin atau pemberitahuan ke desa. Istilahnya ujug-ujug (tiba-tiba) langsung dibangun,” kata Masruri saat dikonfirmasi.
Masruri menegaskan, pemerintah desa akan mendukung penghentian pembangunan apabila pihak vendor tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk terkait aspek keselamatan warga yang berada di sekitar lokasi tower.
“Kalau memang persyaratannya tidak terpenuhi dan ada keberatan dari masyarakat yang terdampak, artinya pembangunan tower itu tidak perlu dilanjutkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan maupun perusahaan vendor yang membangun tower tersebut belum memberikan keterangan resmi atau dapat dikonfirmasi.
Penulis: Kuncoro















