PEMALANG – Kepala Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Nur Azizah, menegaskan penolakannya terhadap rencana pembangunan tambang galian C di wilayah desanya. Pernyataan tersebut disampaikan saat audiensi bersama ratusan warga yang menolak rencana aktivitas pertambangan tersebut, bertempat di salah satu rumah makan di Kecamatan Belik, Senin (8/6/2026).
Nur Azizah menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan telah menyampaikan rencana sosialisasi melalui surat kepada pemerintah desa. Namun, demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban sosial di tengah masyarakat, Pemerintah Desa Belik memilih untuk berpihak pada aspirasi warga yang menolak keberadaan tambang.
“Pertambangan batuan galian C kita hentikan. Seluruh proses perizinan serta rencana kegiatan pertambangan tersebut harus dihentikan,” tegas Nur Azizah dalam pernyataannya yang dituangkan dalam surat kesepakatan.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap rencana pembangunan harus mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, aspirasi penolakan dari warga terus berkembang dan menjadi pertimbangan utama pemerintah desa.
“Pemerintah Desa Belik menyampaikan tidak lagi mendukung dan tidak menyetujui rencana maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan galian C di wilayah Desa Belik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Selatan, Arif Setiawan, mengaku puas dengan keputusan yang diambil Pemerintah Desa Belik. Menurutnya, pemerintah desa telah menunjukkan sikap responsif dengan langsung mengakomodasi aspirasi masyarakat hanya melalui satu kali audiensi.














