SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Banyaknya Taxi Gelap Dikeluhkan Sopir Elef Cianjur Selatan

419
×

Banyaknya Taxi Gelap Dikeluhkan Sopir Elef Cianjur Selatan

Sebarkan artikel ini
Angkutan Mobil Elef diterminal Pasirhayam

Tarif Jakarta-Cianjur Selatan bila menggunakan angkutan umum hanya mencapai Rp200.000 (Cianjur-Kampung Rambutan Rp50.000 dan Cianjur-Agrabinta Rp150.000).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Mereka mengancam akan melakukan demo terhadap pemerintah terutama Dishub Cianjur. “Rencananya para sopir ini hendak unjuk rasa bila Dishub tak menertibkan taksi gelap dari Jakarta ini,” ungkapnya.

Hal senada pun dikatakan oleh salah satu supir bus rute Cianjur-Rambutan Jakarta, Jejen (47), ia menjelaskan kondisi penumpang bus saat ini mengalami penurunan yang cukup drastis.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Angkuta Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Hendra Wira mengungkapkan, sebelum pihaknya melakukan penindakan. Bagi supir maupun masyarakat yang merasa dirugikan diharapkan melakukan pelaporan.

“Itu harus ada bukti dan dilaporkan ke kami, nanti kita tindak juga bersama pihak kepolisian. Kalau tidak ada bukti seperti foto maupun percakapannya kan sulit, intinya jika merasa dirugikan segera laporkan,” tegasnya.

Bahkan travel maupun transportasi harus memiliki izin serta keterangan jelas dari trayek yang ditempuh.

“Seperti angkutan online secara resmi memiliki aplikasi dan travel pun sama memiliki izin serta unit kendaraan dengan trayek jelas,” jelasnya.

Ia menegaskan, travel atau angkutan online harus memiliki izin resmi, izin usaha dan aplikasinya.

Penulis: WN/Jay

Editor: Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *