MetroMediaNews.co|Cianjur – Fenomena ibu melahirkan tanpa proses hamil sedikit demi sedikit mulai terkuak. Informasi yang dihimpun ternyata Siti Zainah (25) warga Kampung Gabungan RT 2/2, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat statusnya masih tercatat suami istri yang sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Cidaun secara hukum negara belum cerai.
Kepala KUA Cidaun Dasep, membenarkan atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Cidaun sebagai suami istri.
“Pernikahan Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri. Pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017. Jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada pencerian,” ujarnya saat dihubungi via telpon WhatsApp, Rabu (17/2/2021).
Lanjut Dasep, karena pernikahan nya secara resmi terdaftar di KUA Cidaun harusnya perceriannya juga harus secara resmi di Pengadilan dan nantinya ada tembusan ke KUA Cidaun. Kalau hanya pencerian dibawah tangan tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang secara hukum agama itu sudah cerai.
“Kami jelaskan sekali lagi kalau di KUA Cidaun masih belum cerai dan masih tercatat sebagai suami istri,” pungkasnya.(Jay)















