MMN, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, M. Hanif Dhakiri meminta pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja tidak segan melapor ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.
“Silahkan yang memiliki masalah untuk berkonsultasi,” ujar Menaker, Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5).
Tak hanya pekerja, perusahaan juga bisa berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR ke Posko tersebut, yang berada di Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Posko itu membuka layanan mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, pukul 08.00-15.30 WIB pada hari kerja dan pukul 09.00-15.30 WIB pada hari libur.
Pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi juga bisa menghubungi posko lewat telpon nomor 021-5260488.
Konsultasi bisa dilakukan lewat layanan perpesanan WhatsApp 081212576261. Sementara pelayanan pengaduan dan penegakkan hukum bisa diakses lewat nomor WhatsApp 081310380973 dengan format pengaduan: nama (spasi) perusahaan (spasi) alamat (spasi) substansi pengaduan.
Pekerja maupun perusahaan yang menghadapi masalah terkait pemberian THR juga bisa berkonsultasi melalui surat elektronik ke alamat poskothr@kemnaker.go.id.(Dedy)