MEULABOH — Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH., menghadiri kegiatan penyampaian penjelasan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRK Aceh Barat, Jumat (11/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Said Fadheil menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBK Tahun 2026.
“Kami mengingatkan jajaran eksekutif agar apa yang telah disarankan oleh anggota dewan yang terhormat dalam pemandangan umum fraksi menjadi perhatian yang sungguh-sungguh untuk disikapi dan diperbaiki, sehingga aspirasi dan harapan masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Said.
Pembangunan Rumah Dhuafa
Terkait belum terlaksananya pembangunan rumah dhuafa, Said menjelaskan bahwa secara teknis program tersebut belum dapat direalisasikan karena belum tersedianya payung hukum yang secara khusus mengatur mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan zakat, infak, wakaf dan harta agama (Ziwah) oleh Baitul Mal Aceh Barat.
Menurutnya, keberadaan payung hukum menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana Ziwah dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga diperlukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Sebagai langkah tindak lanjut, Baitul Mal saat ini sedang mempersiapkan draf Peraturan Bupati tentang mekanisme pengelolaan Ziwah untuk dibahas dan dikonsultasikan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »



