Metromedianews.co – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menekankan agar warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan. Dana PKH tidak boleh digunakan untuk hal lain.
Demikian pernyataan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan pembekalan dalam acara Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Program Keluarga Harapan (PKH), Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Rabu (10/1/2024).
Hadir dalam kegiatan itu, para pendamping PKH dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah, kita bisa silaturahmi. patepung lawung, paamprok jongkok. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah berkenan hadir untuk bersilaturahmi dengan saya selaku pimpinan Komisi VIII DPR yang telah memastikan program PKH menjadi kebijakan negara kita,” kata Kang Ace.
Kang Ace menyatakan, PKH itu bukan program pemerintah kabupaten. Juga bukan program pemerintah provinsi. Tetapi PKH merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Mensos) yang dibahas anggarannya di Komisi VIII DPR. Tujuan utama program PKH adalah meningkatkan kesejahteraan taraf kesejahteraan masyarakat yang dinilai pendapatannya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ibu hamil, menyusui, dan balita, pendidikan, lansia, dan disabilitas.
“Sebab, kalau kita lihat masalah yang dihadapi oleh kita sebagai bangsa saat ini berkutat dengan masalah sosial. Karena itu, saya sebagai pimpinan Komisi VIII tidak diam. Kita ingin masyarakat tidak boleh mengalami masalah terkait pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Kang Ace.















