SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Warga Minta TNI Jangan Kecolongan, Anak Mantan Bupati Cirebon Terpidana Korupsi Ikut Seleksi Casis Akmil

94
×

Warga Minta TNI Jangan Kecolongan, Anak Mantan Bupati Cirebon Terpidana Korupsi Ikut Seleksi Casis Akmil

Sebarkan artikel ini

Dibandingkan dengan narapidana teroris, demikian ujar warga Cirebon yang disampaikan melalui awak media yang tergabung di jaringan PPWI Media Group ini, napi koruptor lebih sadis kelakuannya. Pasalnya, koruptor menyengsarakan rakyat secara keseluruhan yang telah bersusah payah mengumpulkan dana melalui pajak-pajak untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa.

“Napi teroris juga berbahaya, tapi jauh lebih berbahaya dan menimbulkan penderitaan rakyat para koruptor itu. Rakyat susah payah kumpulkan dana melalui pajak-pajak, eh oknum pejabat itu malah menilapnya dengan sesuka hati,” kata warga itu via kontak telepon dengan nada kesal.

Oleh sebab itu warga Cirebon merasa sangat keberatan jika anak para koruptor seperti anak mantan Bupati Cirebon, Haji Sunjaya, diterima masuk pendidikan di Akademi Militer Magelang. Tahun 2021 lalu, RPH juga diketahui mengikuti seleksi Casis Akmil namun gagal. Warga berharap, RPH juga dieliminasi dari kepesertaan seleksi Casis Akmil tahun 2022 ini.

Sebagaimana penelusuran awak media, Dr. Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra, M.M., M.Si, yang lahir pada 1 Juni 1965 adalah Bupati Cirebon periode 2014–2019. Ia kemudian terpilih lagi dalam Pilbup Cirebon 2018 untuk periode 2019-2024, namun hanya dilantik jadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk kemudian diberhentikan dari jabatannya beberapa menit kemudian, pada 17 Mei 2019.

Sunjaya yang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Satu Caj, dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra itu. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *