“Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Fuad Muahamadi, dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Mei 2019, sebagaimana dikutip dari media CNN Indonesia.
Sampai berita ini naik tayang, redaksi masih berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari Panitia Penerimaan Casis Akmil Kodam Siliwangi, Bandung, terkait hal tersebut. Segera setelah mendapatkan informasi terbaru tentang masalah ini, jaringan PPWI Media Group akan segera melaporkan pada kesempatan pertama.
(TIM/Red)













