HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Fraksi PKS dan Gerindra Tolak Eksekusi Pemukiman Warga Kampung Pilar

73
×

Fraksi PKS dan Gerindra Tolak Eksekusi Pemukiman Warga Kampung Pilar

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras eksekusi pemukiman warga Kampung Pilar yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Hal tersebut disampaikan Budianto ketika warga Pilar menyambangi ruang Fraksi PKS.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Jelas kita (PKS) menolak akan adanya eksekusi penggusuran dipemukiman warga Kampung Pilar. Hari ini kita berbicara mengenai kemanusiaan. Saya sebagai penyambung lidah rakyat akan terus mengawal warga Kampung Pilar hingga putusan tersebut dibatalkan,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budianto ketika berdialog dengan warga Kampung Pilar, Senin (9/9/2019) kemarin.

Senada dengan Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Golkar juga menyatakan dukungannya terhadap penolakan eksekusi Kampung Pilar yang dilakukan oleh PN Cikarang dan akan mengadakan rapat koordinasi mengenai penyelesaian kasus persengketaan lahan yang dialami oleh warga Kampung Pilar.

Perlu diketahui keresahan warga Kampung Pilar kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksusisi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor : 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat.

“Padahal warga Kampung Pilar sudah mempunyai hak atas tanah berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007. Hasilnya dimenangkan oleh warga,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Irpan

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *