HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Berikut Fakta Kawin Kontrak di Bogor yang Diharamkan MUI

60
×

Berikut Fakta Kawin Kontrak di Bogor yang Diharamkan MUI

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menegaskan kawin kontrak merupakan sesuatu hal yang haram, sehingga pelakunya akan tetap dikenakan hukum zina ketika berhubungan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Berikut fakta-fakta kawin kontrak di Bogor yang diharamkan MUI:

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak

Sindikat perdagangan perempuan yang berkedok kawin kontrak tepatnya di Kawasan Puncak, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar (23/12). Pada 20 Desember 2019 lalu, empat orang berinisial IM, ON, K dan BS telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Calon mempelai perempuan ditempat yang berinisial Y, H, SN, MR dan W telah diamankan oleh Polisi.

Polisi Sita Barang Bukti

Untuk melakukan kawin kontrak calon mempelai laki-laki harus memiliki uang sebesar Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai mahar. Mucikari dan kedua mempelai telah menyepakati dengan uang mahar tersebut berlaku durasa selama 5 hari, ini telah dijelaskan oleh Kapolres Bogor, AKBP M Joni.

“Barang bukti yang disita yakni mobil Toyota Rush berwarna hitam dan Honda Mobilio berwarna putih, termasuk 11 telepon genggam serta uang tunai Rp7 juta,” terang Joni.

Dua Pelaku Mantan TKW
Pelaku berinisial IM dan OM adalah mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka mudah menawarkan calon pengantin kepada pria asal Timur Tengah karena sudah menguasai bahasa Arab dan dapat berkomunikasi dengan pria Timur Tengah yang ingin melakukan kawin kontrak dengan warga Indonesia.

Para Pelaku Bukan Warga Asli Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa para pelaku kawin kontrak di Kawasan Puncak bukan salah seorang warga Kabupaten Bogor.

“Ini bukan orang Bogor. Bukan berarti warga setempat tutup mata, tapi ini hit and run. Mereka juga pasti menolak” jelas Ade Yasin saat ekspose kawin kontrak dengan Forkopimda, (23/12) malam.

Koordinasi Antara Bupati Bogor dan Para Kepala Desa Puncak

Sebagai Bupati Bogor, Ade Yasin akan melakukan sejumlah langkah. Berkoordinasi dengan para Kepala Desa Kawasan Puncak agar selalu siaga memastikan lingkungan sekitar steril dari prostitusi termasuk kawin kontrak, adalah salah satu langkahnya.

“Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak, jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam” ujar Bupati sekaligus Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jabar.

Bupati Bogor juga akan membentuk tim gabungan bersama Forkopimda Kabupaten Bogor untuk membersihkan praktik kawin kontrak serta prostitusi di Kawasan Puncak sedikit demi sedikit serta mengembalikan Kawasan Puncak agar menjadi tujuan wisata kembali.

MUI Sudah Keluarkan Fatwa Tentang Kawin Kontrak

Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji menjelaskan, fatwa tentang kawin kontrak sudah dikeluarkan sejak 25 Oktober 1997 silam oleh Dewan Pimpinan MUI yang memutuskan bahwa mut’ah atau nikah kontrak itu haram.

“Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina?” Kata Ahmad Mukri Aji.

Apresiasi MUI Kepada Polres dan Forkopimda Bogor

Ketua MUI Bogor sangat mengapresiasi Polres dan Forkopimda Bogor karena telah berhasil membongkar praktik kawin kontrak yang sedang menjadi buah bibir masyarakat.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *