SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Sebar Fitnah Terhadap Organisasi Pers, Dewan Pers Segera Diperiksa Polisi

283
×

Sebar Fitnah Terhadap Organisasi Pers, Dewan Pers Segera Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Beberapa waktu terakhir ini, beredar lagi informasi yang berisi fitnah terhadap organisasi-organisasi Pers, media dan wartawan non-underbow Dewan Pers.

Sebaran informasi itu juga memuat ujaran-ujaran fitnah yang bersifat melecehkan dan mendiskreditkan puluhan ribu media serta ratusan ribu wartawan se Nusantara yang dicap abal-abal, dituduh sebagai penumpang gelap Kemerdekaan Pers, pemeras pejabat dan perusahaan, serta ungkapan buruk lainnya oleh Dewan Pers.

Informasi tendensius, yang diduga diviralkan kembali oleh organisasi pers dan media-media penjilat Dewan Pers, itu sesungguhnya merupakan pemberitaan-ulang isi Surat Edaran Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Yosef Adi Prasetyo.

Surat Edaran yang terbit hampir 2 tahun lalu ini kemudian memicu kegerahan di kalangan organisasi pers berbadan hukum Kemenkumham Republik Indonesia bersama ratusan ribu jurnalis se Indonesia saat itu. Tidak kurang dari PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan FPII (Forum Pers Independen Indonesia) langsung bergerak membuat laporan polisi dengan dugaan perbuatan pidana pelanggaran UU ITE dan KUHPidana ke Polres Jakarta Pusat.

Dalam perkembangannya, Polres Jakarta Pusat selanjutnya melimpahkan penanganan kasus yang melibatkan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo ke Polres Jakarta Barat.

“Setelah berporses selama kurang lebih 4 bulan, sejak akhir tahun 2018 lalu, penanganan kasus Dewan Pers yang dilaporkan PPWI ini dialihkan ke Polres Jakarta Barat. Mungkin karena pertimbangan lokasi kejadian dianggap terjadi di alamat Sekretariat PPWI, di Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat,” jelas Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Senin (2/3/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *