Setelah berproses lebih dari 1,5 tahun di Kepolisian, lanjut Wilson, pihak berwajib kemudian melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut.
“Hari Kamis, 20 Februari lalu saya diundang menghadap penyidik untuk melengkapi alat bukti laporan. Saya juga sudah bertemu Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru, dan menyampaikan perihal kasus yang sempat macet di Polres Jakbar ini. Saya berharap Polisi bekerja profesional menyelesaikan kasus yang melibatkan Dewan Pers tersebut,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.
Upaya pembelaan terhadap berpuluh organisasi pers bersama ratusan ribu wartawan Indonesia yang dilakukan PPWI ini mulai menampakkan titik terang. Pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu, Wilson menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jakarta Barat. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak penyidik akan segera memeriksa terlapor mantan Ketua Dewan Pers atas nama Yosef Adi Prasetyo. Sebagaimana diketahui, Yosef Adi Prasetyo merupakan Ketua Dewan Pers yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penyebaran Surat Edaran Dewan Pers yang berisi ujaran-ujaran bernuansa permusuhan dan kebencian yang dipersoalkan para jurnalis non-konstituen Dewan Pers.
Selain itu, disebutkan juga dalam SP2HP yang sama bahwa Polisi akan meminta keterangan dari Kasihati dan Taufiq Rahman sebagai saksi. Sebagai informasi bahwa Kasihati merupakan Ketua Presidium FPII yang juga menjadi pelapor ke Polres Jakarta Pusat atas kasus yang sama. Sementara itu, Taufiq Rahman saat kejadian lalu merupakan Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) yang juga merasa organisasinya difitnah dan dilecehkan Dewan Pers melalui surat edaran dimaksud.













