SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

400 Warga Kurang Mampu Dibebaskan Bayar PBB di Cianjur

102
×

400 Warga Kurang Mampu Dibebaskan Bayar PBB di Cianjur

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Sebanyak 400 lebih nomor objek pajak (NOP) warga miskin, dibebaskan tidak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur. Kebijakan pembebasan tersebut oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, menelan angka anggaran sekitar Rp2 miliar.

Herman mengatakan, ada 400.434 NOP yang akan dibebaskan. Mayoritas warga tidak mampu dan rentan di Cianjur dengan total jumlah keseluruhan PBB rakyat miskin yang dibebaskan sekitar Rp2.068.553.601.

“Bembebasan PBB bagi warga miskin dilakukan secara bertahap,” kata Herman saat jumpa pers dengan awak media, Jumat (5/6/2020).

Ditahap awal, kata Herman memaparkan, yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki, ketatapan pajak sampai Rp10 ribu SPPT PBB kepada warga tidak mampu akan diterbitkan dengan nilai Rp 0 (nol rupiah).

“Mulai saat ini, untuk warga Cianjur yang PBB nya di bawah atau sampai Rp 10 ribu, itu tidak perlu membayar,” ujarnya.

Masih papar dia, tagihannya itu menjadi Rp0. Jadi, warga yang masuk katagori ini tidak perlu lagi bingung memikirkan untuk bayar PBB. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah, untuk meningkatkan sinergitas antara program kemiskinan.

“Ya, dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan,” bebernya.

Terakhir, Plt Bupati Cianjur menyampaikan, seperti yang sudah diketahui. Warga kurang mampu, khusunya di Cianjur telah menerima sejumlah program bantuan. Baik itu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga kabupaten. Seperti halnya PKH, BPNT, Bantuan Sosial MendirikanBansos) dan bantuan lainnya.

Herman menambahkan, kebijakan diambil ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomis warga tidak mampu di Cianjur, terutama terkena dampak akibat kritis pandemi Covid-19.

“Pembebasan PBB ini, adalah program selanjutnya Pemkab Cianjur, untuk warga kurang mampu. Artinya wujud komitmen selalu berpihak kepada warga miskin,” pungkasnya.

Editor: Red
Penulis: M|Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *