SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Dugaan Pungli Modus Penjualan Seragam, SDN 2 Palabuhan Ratu Siap Dilaporkan KPK JABAR ke Saber Pungli

742
×

Dugaan Pungli Modus Penjualan Seragam, SDN 2 Palabuhan Ratu Siap Dilaporkan KPK JABAR ke Saber Pungli

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Meski sudah dilarang sesuai dengan Permendikbud nomor 75/2016, SDN 2 Palabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi diduga tetap bermain tentang jual beli seragam sekolah. Aksi nekat ini menjadi sorotan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR).

Ketua Umum KPK JABAR, Piar Pratama SH mengatakan, bahwa penjualan seragam yang dilakukan pihak sekolah hanya akal-akalan atau modus untuk mencari keuntungan semata. Disaat memasuki tahun ajaran baru, jelas Piar, marak pihak sekolah melakukan modus penjualan seragam sekolah. Padahal hal itu jelas bertentangan dan dilarang sesuai dengan Permendikbud nomor 75/2016.

“Sebelumnya dugaan pelanggaran beberapa waktu lalu ditemukan diwilayah Kabupaten Bandung, kini terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi tepat nya di SDN 2 Palabuhan Ratu yang mana penjualan seragam dilakukan oleh Komite sekolah,” ujar Piar kepada MetroMediaNews.co, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kementrian Pendidikan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016, Pasal 12 Pasal huruf, bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan
ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;

b. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

Oleh karena itu, KPK JABAR wilayah Sukabumi yang dipimpin oleh Devan dan Korwil Palabuhan Ratu E. Suhendi tidak akan tinggal diam dan akan mendorong temuan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.

“Jelas kami merasa geram dengan adanya modus-modus yang dilakukan pihak sekolah demi meraup keuntungan mengingat saat ini keadaan ekonomi masyarakat sedang terpuruk dan dalam masa Pandemi Covid-19 yang mana pemerintah tidak ingin rakyat merasa terbebani,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *