MetroMediaNews.co – Pemerintah kabupaten Garut memberi kelonggaran pajak bagi para pengusaha objek wisata di fase New Normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut sejak 8 Juni lalu sudah membuka kembali seluruh objek wisata, terkecuali wisata air seperti kolam renang karena dinilai memiliki potensi tinggi penyebaran wabah Covid-19.
“Seluruh objek wisata sudah kami buka, namun untuk wisata air nanti belum waktunya karena berpotensi penyebaran Covid-19,” kata Rudy.
Dengan dibukanya seluruh objek wisata, Rudi berharap agar sektor ekonomi di dunia wisata kembali bergeliat setelah hampir tiga bulan lebih ditutup. Rudy pun mengaku, tak mungkin langsung menagih pajak kepada pengusaha wisata, apalagi kunjungan wisatawan masih belum pulih.
“Kami ingin gairahkan dulu sektor wisatanya dengan kelonggarkan pembayaran pajak sampai batas waktu yang belum ditentukan karena masih pandemi Covid,” tuturnya.
Selain itu kelonggaran pajak bagi pengusaha telah diatur oleh Kementerian Keuangan, besaran pajak yang nanti harus dibayarkan pun akan diberi keringanan.
Misalnya, seperti pajak hotel dan restoran kami beri keringanan 25 sampai 50 persen. Kelonggaran ini sampai kapanpun akan diberikan sambil menunggu wisata pulih kembali,” katanya.
Ditambahkan Rudy, sektor wisata di Kabupaten Garut akan kembali bergeliat di akhir tahun. Pemerintah juga berupaya agar sektor wisata di Kabupaten Garut kembali diminati wisatawan.
Rudi melihat dunia wisata kemungkinan akan kembali pulih di bulan Desember, soalnya kan anak sekolah juga diprediksi kembali aktivitas akhir atau awal tahun,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: VAN















