MetroMediaNews.co – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke pabrik pengolah es kristal, PT Sentral Es Kristal Abadi yang berlokasi di Jalan Prancis 5 No.5 RT/RW 011/003 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kedatangan Tim Pengawasan Sudin LH Jakbar yang didampingi oleh Lurah Kamal untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan LSM Abdi Lestari. Pasalnya, sejak berdirinya PT Sentral Es Kristal Abadi lima belas tahun silam, warga tidak lagi bisa mendapatkan air akibat disedot oleh pabrik pengolah es kristal melalui titik sumur bor air tanah yang cukup banyak.
Hasil sidak yang dilakukan Tim Pengawasan Sudin LH Jakbar dilokasi pabrik pengolah es kristal didapat adanya 3 sumur, yakni 1 sumur menggunakan meteran dan 2 sumur tidak menggunakan meteran. Bahkan terkait kelengkapan izin nya, pabrik tersebut tidak memiliki izin UKL dan UPL.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI), Jaya Chaniago SH mengapresiasi kedatangan Tim Pengawasan dari Sudin LH Jakbar dalam rangka inspeksi dadakan ke PT Sentral Es Kristal Abadi.
“Harus ada tindakan tegas dan sanksi bilamana perusahaan tersebut melanggar. Apalagi dalam sidak itu ditemukan beberapa sumur yang tidak menggunakan meteran dan juga tidak adanya izin UKL dan UPL,” tegas Jaya kepada MetroMediaNews.co, Kamis (16/7/2020).
Lebih dari itu, Jaya menuturkan, diketahui bahwa PT Sentral Es Kristal Abadi beroperasi tidak sesuai zonasi.
“Yang jadi pertanyaannya, apakah bisa dikeluarkan izin UKL dan UPL dari PTSP Jakbar dengan rekomondasi Suku Dinas Lingkungan Hidup, serta izin SIPA nya dari Dinas Sumber Daya Air,” tanyanya heran.













