SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Selain Tak Kantongi Amdal, Pabrik Es Kristal di Kalideres Dikeluhkan Warga

245
×

Selain Tak Kantongi Amdal, Pabrik Es Kristal di Kalideres Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Pabrik PT Sentral Es Kristal Abadi pengolah es kristal yang berlokasi di Jalan Kampung Belakang RT/RW 011/003 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dikeluhkan warga sekitar.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Pasalnya, sejak berdirinya PT Sentral Es Kristal Abadi lima belas tahun silam, warga tidak lagi bisa mendapatkan air akibat disedot oleh pabrik pengolah es kristal melalui titik sumur bor air tanah yang cukup banyak.

“Air sekarang makin sedikit Pak. Ya itu kesedot sama pabrik pengolah es kristal,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya kepada MetroMediaNews.co, Jumat (3/7/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI), Jaya Chaniago SH menyayangkan pihak PT Sentral Es Kristal Abadi yang telah menggunakan dan memanfaatkan air tanah secara berlebihan sehingga berdampak kepada warga sekitar.

“Seharusnya pabrik es kristal itu dalam penggunaan volume nya harus sesuai dengan kapasitas dan jangan sampai berdampak pada warga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi, diketahui PT Sentral Es Kristal Abadi tidak memiliki perijinan SIPA yang cukup untuk melakukan pengeboran air tanah dari PM-PTSP DKI Jakarta setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian ESDM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM nomor 02 tahun 2017 tentang cekungan air tanah di Indonesia Jo PP RI nomor 43 tahun 2008 tentang air bersih.

“Bahkan diketahui pabrik pengolah es kristal itu tidak memiliki ijin Amdal dari BPLHD DKI Jakarta,” ucapnya.

Lebih dari itu, Jaya melanjutkan, dalam melaksanakan produksinya pabrik tersebut tidak memenuhi syarat K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja).

Oleh karena itu pihaknya mendorong Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan sidak dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.

“Berikan sanksi maupun teguran keras berupa pencabutan ijin jika memang perusahaan tersebut melanggar dari ketentuan dan aturan agar ada efek jera,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *